RSUD Ciawi sebagai institusi penyedia jasa layanan kesehatan menjunjung tinggi dan mengedepankan pelayanan dan kecepatan layanan bagi pasien. Pasien adalah pelanggan rumah sakit yang berhak untuk mendapatkan perlindungan serta pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan. Adapun hak dan kewajiban pasien menurut Undang-Undang Republik Indinesia no.29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran) adalah sebagai berikut:
Hak Pasien
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien :
10. Hak untuk memberikan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
11. Hak untuk menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
12. Hak didampingi keluarga dan atau penasehatnya dalam beribadat dan atau masalah lainnya (dalam keadaan kritis atau menjelang kematian).
13. Hak beribadat menurut agama dan kepercayaannya selama tidak mengganggu ketertiban dan ketenangan umum/ pasien lainnya.
14. Hak atas keamanan dan keselamatan selama dalam perawatan di rumah sakit.
15. Hak untuk mengajukan usul, saran,perbaikan atas pelayanan rumah sakit terhadap dirinya.
16. Hak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
17. Hak transparansi biaya pengobatan/ atau tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya (memeriksa dan mendapatkan penjelasan pembayaran).
18. Hak akses/ “inzage” kepada rekam medis/ hak atas kandungan isi rekam medis miliknya.
Kewajiban Pasien
Kewajiban pasien adalah sesuatu yang harus diperbuat atau yang harus dilakukan oleh pasien :
Berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
Dokter sebagai tenaga yang sangat penting dan dibutuhkan untuk mewujudkan pelayanan prima bagi pasien juga memiliki hak dan kewajiban. Dalam melaksanakan tugas, dokter berkewajiban memberikan pelayanan terbaik bagi pasien. Dokter harus berkonsentrasi menangani dan mendiagnosa pasien yang berpedoman pada SPM (Standar Pelayanan Minimal) SOP (Standar Operasional Prosedur) dan aturan aturan lainnya sesuai dengan Etika Kedokteran. Setiap petugas kesehatan wajib mematuhi standar kerja yang sudah ditetapkan.
Selain SOP, SPM dan aturan lainnya yang menjadi pedoman setiap tindakan yang dilakukan, kebijakan rumah sakit juga menjadi norma yang melindungi dan memagari hak dan kewajiban pasien maupun dokter.
Hak dan Kewajiban Dokter
Dalam melakukan praktik kedokteran, dokter memiliki hak dan kewajiban yang esensial diatur di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Selain itu masih ada hak dan kewajiban umum lainnya yang mengikat dokter.
Selain itu dokter juga memiliki hak-hak yang berasal dari hak azasi manusia, seperti:
- Hak atas privasinya
- Hak untuk diperlakukan secara layak
- Hak untuk beristirahat
- Hak untuk secara bebas memilih pekerjaan
- Hak untuk terbebas dari intervensi, ancaman dan kekerasan dan lain-lain sewaktu menolong pasien.
Kemudian wajib dibangun oleh rumah sakit dan pengguna jasa rumah sakit agar terjalin kerjasama yang baik dan benar antara rumah sakit selaku penanggung jawab pelaksanaan pelayanan dan pengguna rumah sakit selaku penerima pelayanan serta pihak lain yang memerlukan hasil dari pelayanan.
Berita Terkait :
Tidak Ada Komentar |
GAWAT DARURAT 24 JAM | |
0251-8240736 |
OPERATOR | |
0251-8240797 |
SMS GATEWAY | |
081111113622 (SPGDT) |