1. Keluarga pasien dan pengunjung wajib mengikuti peraturan dan tata tertib yang berlaku di RSUD Ciawi Kabupaten Bogor.
2. Keluarga pasien dan pengunjung dapat memperoleh informasi dari semua staff Rumah Sakit sesuai ketentuan.
3. Keluarga/penunggu pasien hanya boleh 1(satu) orang dan mendapat Kartu Ijin Tunggu.
4. Anak-anak dibawah 12 tahun dilarang berkunjung dan Membesuk ke ruang rawat inap Rumah Sakit.
5. Dilarang membawa atau menyimpan barang-barang pribadi /berharga, pihak rumah sakit tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan barang pribadi/berharga di area Rumah Sakit.
6. Keluarga pasien atau pengunjung wajib menjaga kebersihan dan ketentraman dengan ketentuan sebagai berikut:
7. Petugas rumah sakit berhak memberikan teguran/tindakan atas setiap pelanggaran yang dilakukan.
8. Jam Besuk yang berlaku adalah sebagai berikut:
Jam Kunjungan:
Pagi : Pukul 11.00 WIB s/d 13.00 WIB
Sore : Pukul 17.00 WIB s/d 19.00 WIB
GAWAT DARURAT 24 JAM | |
0251-8240736 |
OPERATOR | |
0251-8240797 |
SMS GATEWAY | |
081111113622 (SPGDT) |