Sebagai negara maritim, Indonesia yang memiliki luas laut 5,8 juta km2 dengan jumlah pulau ±17.504 dan garis pantai 95.000 km, terpanjang kedua di dunia dianugerahi potensi kekayaan sumber daya ikan yang beraneka ragam dan melimpah. Berdasarkan kajian, potensi sumber daya ikan nasional mencapai 65 juta ton/tahun dengan rincian perikanan tangkap sebesar 7,4 juta ton/tahun dan budidaya sebesar 57,6 juta ton/tahun. Kondisi ini adalah anugerah bagi Bangsa Indonesia yang dapat didayagunakan sebagai penggerak ekonomi nasional, penyedia lapangan kerja, penghasil devisa serta pendukung terwujudnya ketahanan pangan dan gizi nasional.
Mewujudkan ketahanan pangan dan gizi nasional mempunyai arti strategis berkaitan dengan ketahanan sosial, stabilitas ekonomi, stabilitas politik, ketahanan nasional dan kemandirian bangsa. Secara filosofis, pangan menjadi kebutuhan dasar manusia, karena itu pemenuhannya menjadi bagian dari hak asasi setiap individu. Bagi pemeritah pemenuhan kecukupan pangan bagi seluruh rakyat merupakan kewajiban, baik secara moral, sosial, maupun hukum. Selain itu, pemenuhan kecukupan pangan merupakan investasi pembentukan sumberdaya manusia yang lebih baik/ berkualitas yang menjadi kunci keberhasilan pembangunan nasional dalam mewujudkan visi Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur.
Hingga saat ini, pola konsumsi masyarakat Indonesia terhadap sumber pangan hewani secara umum masih rendah jika dibandingkan dengan pangan nabati. Pada tahun 2014, konsumsi protein hewani sebesar 32,1% dari total protein. Konsumsi protein hewani nasional masih sangat rendah dan perlu terus ditingkatkan. Rendahnya konsumsi protein tersebut berpotensi menghambat upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia Indonesia. Ikan merupakan salah satu bahan makanan yang absorbsi proteinnya lebih tinggi dibandingkan dengan produk hewani lain seperti daging sapi dan ayam, sumbangan protein ikan terhadap total protein hewani mencapai 57.1%. (Sumber Data BPS, 2014)
Hari Ikan Nasional (HARKANNAS) ke-3. HARKANNAS ditetapkan melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang hari Ikan Nasional yang diperingati setiap tanggal 21 November. Peringatan HARKANNAS ke-3 ini selain menjadi sebuah perayaan nasional, juga menjadi sebuah momentum bagi Bangsa dan Negara Indonesia untuk mengingat dan kembali melihat kelautan dan perikanan sebagai tumpuan dan harapan pembangunan nasional. Pada dasarnya peran ikan dalam mewujudkan ketahanan nasional sangatlah luas dan penting. Tema utama peringatan Harkannas kali ini difokuskan pada pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.
Ikan dapat menjadi salah satu solusi utama bagi permasalahan gizi di Indonesia. Ikan kaya akan gizi esensial yang sangat bermanfaat bagi kesehatan dan kecerdasan. Ikan mengandung protein, karbohidrat, vitamin, mineral, asam lemak omega 3, 6, 9 yang baik manfaat nya untuk tubuh manusia. Kandungan asam amino dan omega 3 nya jauh lebih baik jika dibandingkan dengan bahan pangan sumber protein yang lain nya.
Sesuai dengan tema HARKANNAS ke-3, yaitu Melalui Hari Ikan Nasional Kita Dukung Kedaulatan dan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Yang Berkelanjutan Untuk Kesejahteraan Masyarakat. KKP memandang serius dan akan senantiasa mendukung terwujudnya hal tersebut. Hal ini karena, pertama sebagai pendukung terwujudnya ketahanan dan kedaulatan nasional, kedua menjadi modal pembentukan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera dan ketiga sebagai upaya mewujudkan ketahanan pangan dan gizi nasional.
Sejalan dengan hal tersebut, KKP akan berupaya untuk terus mendorong peningkatan produksi, pengembangan pengolahan produk perikanan, penyediaan sarana pemasaran yang representatif, mengembangkan sistem logistik dan distribusi ikan yang mampu mendistribusikan ikan dari daerah produsen hingga konsumen. Selain itu juga mengembangkan Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) melalui peningkatan permintaan ikan, penyebarluasan informasi tentang kandungan gizi dan manfaat makan ikan, merubah budaya dan persepsi yang salah tentang ikan dimasyarakat (seperti makan ikan menyebabkan anak cacingan, air susu ibu berbau amis dan korengan).
HARKANNAS harus menjadi sarana bagi semua pemangku kepentingan di sektor kelautan dan perikanan untuk meluruskan niat, menguatkan tekad, merapatkan barisan dan menguatkan komitmen untuk melaksanakan pembangunan kelautan dan perikanan secara baik dan lestari untuk kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara.
(Biro Kerjasama dan Humas KKP dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo)
Berita Terkait :
Tidak Ada Komentar |
GAWAT DARURAT 24 JAM | |
0251-8240736 |
OPERATOR | |
0251-8240797 |
SMS GATEWAY | |
081111113622 (SPGDT) |