Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil. Tujuan diklat diantaranya adalah meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap agar dapat melaksanakan tugas pekerjaan, baik yang bersifat umum pemerintahan maupun pembangunan, yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pengembangan partisipasi masyarakat.
Instalasi ini melaksanakan dan mengatur kegiatan pelatihan dan pendidikan para pegawai rumah sakit yang berkegiatan di luar rumah sakit maupun kegiatan di dalam rumah sakit.